Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan objek akad dari pemberi sewa (mu’ajir) kepada penyewa (musta’jir) melalui akad jual beli atau hibah setelah berakhirnya masa sewa.


Keuntungan

  • Merupakan salah satu alternatif dan solusi terbaik bagi nasabah yang membutuhkan kepemilikan akan suatu barang dan diakhir akad objek sewa dipindah kepemilikannya kepada nasabah


Syarat

  • Mengisi formulir permohonan pembiayaan

  • Fotokopi KTP Suami/Istri

  • Fotokopi Kartu keluarga & Surat nikah

  • Fotokopi Surat Jaminan (SHM/SHGB + PBB atau BPKB + STNK)

AJUKAN