PENGADUAN NASABAH
PT BPRS MITRA AMAL MULIA

Pengajuan pengaduan kepada BPRS Mitra Amal Mulia dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPRS Mitra Amal Mulia melalui 2 (dua) cara sebagai berikut :

A. Pengaduan Secara Lisan
     1. Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui no telp (0274) 4539553 atau
     2. Nasabah menyampaikan pengaduan dengan mengirim Whatsap ke nomor 08112649237
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan maksimal dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka BPRS Mitra Amal Mulia akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

B. Pengaduan Secara Tertulis
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui beberapa media diantaranya :
     1. Nasabah mendatangi kantor dan menyampaikan pengaduan melalui Customer service / Petugas pelayanan nasabah
     2. Mengirim email ke alamat : pengaduan@bprsmam.co.id dengan subjek “PENGADUAN”
     3. Mengirim pesan melalui whatsapp resmi PT. BPRS Mitra Amal Mulia di nomor : 08112649237,
     4. Bersurat resmi ke PT. BPRS Mitra Amal Mulia yang beralamat di Jl. Siliwangi No. 9 Modinan, Banyuraden Gamping Sleman Yogyakarta 55293
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti :
     1. Foto copy KTP nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan)
     2. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
     3. Foto copy rekening yang diadukan
     4. Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan
     5. Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu berakhir.