Membantu nasabah yang sedang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan yang mendesak.
Menjadikan barang yang memiliki nilai (Emas) menurut syari’at sebagai jaminan hutang, hingga orang tersebut dibolehkan mengambil hutang atau mengambil sebagian manfaat barang tersebut
Membantu nasabah yang sedang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan yang mendesak.
Tanpa Margin
Tanpa Biaya Administrasi
Biaya Sewa yang Kompetitif
Proses Cepat, Mudah dan Insya Allah Berkah
Mengisi formulir permohonan Rahn
Fotokopi KTP Suami/istri
Emas yang akan digadaikan harus memiliki surat pembelian emas