Menjadikan barang yang memiliki nilai (Emas) menurut syari’at sebagai jaminan hutang, hingga orang tersebut dibolehkan mengambil hutang atau mengambil sebagian manfaat barang tersebut


Keuntungan

  • Membantu nasabah yang sedang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan yang mendesak.

  • Tanpa Margin

  • Tanpa Biaya Administrasi

  • Biaya Sewa yang Kompetitif

  • Proses Cepat, Mudah dan Insya Allah Berkah


Syarat

  • Mengisi formulir permohonan Rahn

  • Fotokopi KTP Suami/istri

  • Emas yang akan digadaikan harus memiliki surat pembelian emas

AJUKAN