Pembiayaan kepada nasabah yang kegunaannya untuk pembelian barang berupa emas batangan/lantakan/Logam Mulia, dengan cara diangsur sesuai dengan kesepakatan. Barang Emas dimaksud ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan Bank, sebagai agunan.


Keuntungan

  • Merupakan salah satu alternatif dan solusi terbaik dalam memiliki emas sebagai investasi untuk masa depan

  • Jumlah pembiayaan tidak berubah selama masa perjanjian.

  • Margin ringan dan kompetitif

  • Proses cepat, mudah dan sesuai syariah


Syarat

  • Mengisi formulir permohonan pembiayaan

  • Fotokopi KTP Suami/Istri

  • Fotokopi Kartu keluarga & Surat nikah (bagi yang sudah menikah)

  • Uang Muka PKE minimal sebesar 20% dari harga beli Emas.

  • Jangka waktu PKE minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun

  • Pelunasan dipercepat minimal 12 bulan dengan dana bukan dari penjualan emas agunan

AJUKAN