Pandemi Covid-19 telah merubah tatanan kehidupan dan berdampak ke semau sektor. Salah satunya ekonomi, termasuk didalamnya perbankan. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu menyelamatkan dunia usaha dan relaksasi peraturan juga telah dikeluarkan oleh OJK guna meringankan beban perbankan. Inovasi juga terus dilakukan lembaga keuangan agar tetap survive. Salah satunya BPR Syariah Mitra Amal Mulia, yang terus merupakan meningkat nilai tambah bank dengan meluncurkan produk baru sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Hotel Grand Rohan, Selasa (22/6). Peluncuran ini dilakukan berdasarkan SK Menteri Agama No. 257 Tahun 2021. Dirut PT BPRS Mitra Amal Mulia Noor Aslan mengatakan, lembaganya tidak hanya melayani transaksi perbankan syariah pada umumnya saja. Namun harus lebih berperan dalam membangun ekosistem ekonomi syariah nasional “Produk baru ini melengkapi produk syariah yang sudah ada. Talangan umroh, jual beli mata uang Riyal Arab Saudi, gadai emas dan Unit Pelayanan Zakat (UPZ). Kami berharap dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan awareness masyarakat dalam kerangka ekonomi syariah,” ujarnya. BPR Syariah Mitra Amal Mulia ini menjadi satu-satunya BPR Syariah di DIY uang oleh Menteri Agama sebagai LKS-PWU. Sebagai upaya bersama untuk mensosialisasikan wakaf uang, mereka bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia DIY dan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia serta lembaga terkait lainnya guna mendukung masyarakat gemar berwakaf. Dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani tiga MoU, antara BPR Syariah Mitra Amal Mulia DIY dengan Yayasan Suluh Melayu Nusantara dan Yayasan Rumah Tahfidz sebagai Mitra Nazhir sebagai inkubator. “Kami berharap semoga produk baru ini dapat tumbuh dan berkembang meramaikan kembali transaksi perbankan,” jelasnya.