Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mengembangkan dan mempercepat penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. MES menjadi wadah yang inklusif dalam menghimpun seluruh sumber daya yang ada dan membangun sinergi antar pemangku kepentingan.
BPRS MAM menandatangani perjanjian kerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada tanggal 30 September 2021.
Program arisan dalam bentuk wakaf uang berjangka 24 bulan yang dikelola oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY, dimana penarikan dan dilakukan serentak pada bulan ke 25. Dana wakaf dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKS-PWU) BPRS Mitra Amal Mulia Yogyakarta melalui Nazhir Dewan Masjid Indonesia Provinsi DIY. Hasil investasi wakaf akan dipergunakan untuk pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) halal, pendidikan, literasi ekonomi syariah, pemberdayaan masjid dan kegiatan ekonomi syariah MES DIY.